targetkasusnews.co.id || Deli Serdang
Seorang pria berinisial GB alias K (43) terduga tersangka kasus pencurian berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru, pada Rabu (28/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB, di ladang sawit Dusun II Rimbun Baru Desa Sampe Cita, Kutalimbaru.
Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru dalam keterangan menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban JH (31) seorang Karyawan BUMN, warga Dusun I Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/20/K/III/SPKT/ SEK KUTALIM tanggal 20 Maret 2020 yang lalu.
Adapaun kronologis pencurian itu terjadi pada hari Senin, 24 Februari 2020 lalu, di rumah pelapor (JH), dimana pada saat itu rumah pelapor dalam keadaan kosong dan terkunci, karena pelapor pergi ke rumah sakit.
Seorang saksi berinisial IP memberitahukan kepada pelapor bahwa pintu dan jendela rumah pelapor sudah dalam keadaan terbuka. Lalu pelapor menyuruh saksi melihat dan mendata barang yang hilang berupa Kulkas merk Sharp 2 pintu, Sanyo air merk Sanyo, magic com, kereta dorong merk arco warna merah, kompor gas, tabung gas 3 kg, dan peralatan dapur.
Kemudian korban membuat pengaduan ke Polsek Kutalimbaru, dan hasil penyelidikan Team Opsnal diketahui pelaku pencurian adalah GB alias K.
Personil Unit Reskrom Kutalimbaru mendapatkan informasi tersangka langsung menuju ke TKP dan mendapati tersangka dan mengamankannya. Saat dinterogasi tersangka mengakui pencurian tersebut dengan temannya HS (DPO). Lalu personil membawa tersangka ke Polsek Kutalimbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.