targetkasusnews.co.id // EMPAT LAWANG
Program-program Bansos untuk rakyat mencakup Program Indonesia Pintar (PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai. Perluasan program bantuan sosial merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Namun, apakah pemberian bansos itu sudah sesuai dengan sasaran?
Maimunah Seorang lansia wanita berusia 63 tahun hanya bisa berbaring diatas tempat tidur sejak lebih lima tahun ,saat diwawancarai awak media pada Kamis (6/4/2023) dirinya mengaku bahwa selama ini tidak pernah menerima atau mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah dalam bentuk apapun. Padahal Ibu Maimunah menderita sakit strooke dan lumpuh kedua kakinya tidak bisa lagi digerakkan. Ibu Maimunah tercatat sebagai warga yang beralamat di RT.02 RW.04 no.082 Lorong Pompa Pasar Ilir Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang ini hidup bersama dan dirawat oleh anak perempuannya di rumah yang sangat sederhana.
Leli Sartika adalah anak bungsu Ibu Maimunah yang saat ini merawatnya juga memberikan keterangan bahwa Ibu Kandungnya sudah menjanda sejak tahun 2010 karena Ayah kandungnya sudah meninggal dunia ,”memang Ibu Saya sudah lama memiliki penyakit darah tinggi dan semakin parah sejak meninggalnya bapak 2010 itu kondisi kesehatan ibu Saya terus memburuk” tuturnya.
Diana selaku Ketua RT.02 RW.04 saat disambangi dirumahnya mengiyakan , “Saya sendiri bahkan sudah tiga kali mendatangi rumah Ibu Maimunah , meminta dan mengumpulkan berkas baik Foto copy KTP, Foto copy KK dan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk diajukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang melalui Kelurahan setempat, tapi sampai sekarang belum ada kabar jika Ibu Maimunah akan mendapat Bantuan Sosial” ujar Diana.
Ketua RW.04 Kelurahan Pasar Rahman Jahadi bahkan pernah juga dua kali meminta kelengkapan administrasi kependudukan Ibu Maimunah ini untuk dikumpulkan di Kantor kelurahan Pasar , setelah sosialisasi terkait Bansos ini. Karena tak kunjung ada kejelasan maka Ketua RW memperjuangkan hak warganya dengan langsung menuju Kantor Dinas Sosial Empat Lawang untuk menemui Kepala Dinas akan tetapi hanya bisa bertemu Sekretaris Dinsos Rachmad Riyandi. “Saya serahkan data warga saya langsung dimeja Sekretaris sebagai bentuk rasa tanggung jawab Saya selaku Ketua RW” jelasnya.
menurut Janu, Aktivis NGO Revolutioner Pejabat di Dinsos Empat Lawang cepat menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan sebagai bentuk pelayanan publik jangan hanya duduk dibalik meja dan terima beres laporan tanpa turun ke lokasi sementara ketimpangan masih ada dimana-mana, ” jelas tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020, tidak tepatnya penyaluran bansos temasuk maladministrasi dalam kategori penyimpangan prosedur, yakni penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur/prosedur layanan. Selain itu, terdapat juga potensi permasalahan maladministrasi lainnya yaitu terlambatnya masyarakat mendapatkan bansos. Tentu hal tersebut juga masuk ke dalam kategori penundaan berlarut-larut yang merupakan perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu dari janji layanan” disampaikan Janu dengan tegas.
Diwawancarai ditempat terpisah Ketua Lembaga-Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) DPC Kabupaten Empat Lawang Yulizar yang berkantor di Muara Pinang menanggapi terkait hal ini dan menjelaskan “berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik , ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga penyaluran bansos tersebut merupakan pelayanan jasa publik, yang dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan dana bansos. Persoalan penyaluran bansos ini, pada intinya terkait dengan pengelolaan data. Hampir seluruh stakeholder yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bansos memiliki data masing-masing, sehingga di lapangan tentu akan menimbulkan banyak potensi masalah yang berujung pada pengaduan, jangan sampai masyarakat berspekulasi membentuk opini bahwa ketidak profesionalan Dinsos menimbulkan ketimpangan seakan tidak menemukan solusi, setiap tahun ada kasus serupa dan
tidak ada perubahan yang signifikan. ini terjadi karena lemahnya sistem dalam pengawasan dan penerapan sistem kontrol dilapangan yang tentu akan membuka celah bagi oknum untuk memanfaatkan cara yang salah dalam proses pengimputan datanya ” ujarnya.
sampai berita ini diterbitkan , Kepala Dinsos belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan masih berusaha menemui di Kantor untuk mengklarifikasi terkait hal ini.