Berita  

Diduga Kepala Sekolah SDN 1 Gunung Alip Korupsi Dana Bos Anggaran 2020

Diduga Kepala Sekolah SDN 1 Gunung Alip Korupsi Dana Bos Anggaran 2020

targetkasusnews.co.id

Tanggamus – Kabiro salah satu awak media online Tanggamus sangat menyayangkan atas sikap Roslaili selaku Kepala Sekolah SDN 1 Penanggungan Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, yang tidak mau menghargai awak media ini Ada apa ya..? Berdasarkan narasumber dan data yang ada, Roslaili kepala sekolah SDN 1 Penanggungan ini Diduga Terindikasi Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2020, senin (23/05/23).

“Hari rabu 17 Mei 2023 kabiro media online tanggamus dan Berdasarkan keterangan nara sumber dan data yang ada, awak media online tanggamus sebelum mendatangi kesekolah mencoba menghubungi Roslaili Terlebih dahulu melalui pesan what shap untuk minta diatur jadwal bertemu disekolah dikarnakan awak media ini ingin konfirmasi berdasarkan nara sumber dan data yang ada kepada roslaili namun tidak dapat balasan sedangkan HP posisi aktif dan sudah dibaca , dihari kedua jum’at 18 Mei 2023 mencoba menghubungi kembali namun sangat disayangkan tidak direspon dengan baik , sampai kemaren tgl 22 Mei 2023 masih juga belum mendapatkan tanggapan ucap Kabiro awak media online tanggamus.

Lanjutnya awak media online ini mengatakan sangat disayangkan roslaili selaku kepala sekolah SDN 1 Penanggungan ini yang tidak mau merespon dengan baik kepada awak media ini, bahkan ditelpon pun tidak mau mengangkat ada apa ya..? Kata awak media ini.

Dari keterangan nara sumber dan data yang ada Diduga kuat roslaili oknum kepala sekolah SDN 1 Penanggungan ini melakukan korupsi dana bos tahun anggaran 2020 .

Adapun diduga kuat dana bos terindikasi dikorupsi data dana bos tahun anggaran 2020
Tahap I

  1. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler rp. 16.704.500
  2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran rp. 7.511.000
  3. Administrasi kegiatan sekolah rp. 20.456.500
  4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah rp. 2.760.000
    Tahap II
  5. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler rp. 21.704.500
  6. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran rp. 8.047.000
  7. Administrasi kegiatan sekolah rp. 22.456.500
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah rp. 4860.000
  9. Penyediaan alat multi media pembelajaran rp. 19.850.000
    Tahap III
  10. Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler rp. 14.704.500
  11. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran rp. 8.047.000
  12. Administrasi kegiatan sekolah rp. 13.456.500
  13. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan rp. 2.147.500
  14. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah rp. 2. 760.000.
  15. Penyediaan alat multi media pembelajaran rp. 49.610.000.

Roslaili kepala sekolah SDN 1 penanggungan tidak ada keterbukaan sama sekali dan tertutup ada apa..? Diduga Data tersebut terindikasi ada yang dikorupsi, berdasarkan undang – undang nomor. 14 tahun 2008 seharusnya roslaili tidak boleh tertutup karna semua dana yang dikucurkan pemerintah pusat harus adanya keterbukaan informasi publik (KIP) , sampai berita ini terbit roslaili masih tidak bisa dihubungi.(tim/ Zainal)