Brebes.(TargetKasusNews.co.id)
Praktek Kerja Lapangan adalah suatu kegiatan yang mengharuskan siswa/siswi SMK mengaplikasikan suatu disiplin ilmu kejuruan dalam dunia industri/dunia kerja,Peserta PKL adalah siswa SMK dan mahasiswa. Kedua peserta ini diharapkan dapat merasakan tujuan PKL sesungguhnya. Mengenal dunia kerja dan dunia industri berdasarkan teori yang sudah didapat selama belajar di dalam kelas.
SMK sebagai sekolah dengan disiplin ilmu kejuruan, mewajibkan PKL sebagai salah satu standard kelulusan yang memiliki sangat banyak manfaat, diantaranya Melahirkan insan yang bisa menjembatani relevansi keilmuan teoritis dan terapan dalam bidang keilmuannya,Melatih proses belajar terutama pengembangan skill,Melatih kemampuan keterampilan dan manajerial Membentuk etos kerja yang baik bagi siswa/siswi PKL Membentuk pola pikir yang konstruktif Membina mentalitas dan profesionalitas yang sejalan dengan disiplin keilmuan program studi sesuai keilmuannya Menjalin kerjasama yang baik antara sekolah dengan dunia industri maupun dunia usaha Menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian profesional dan berkualitas sesuai tuntutan di era teknologi informasi serta komunikasi terkini Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan bahwa pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan. Selain materi, pengalaman kerja sangat dibutuhkan sebelum terjun ke lapangan. Jadi, jelas ya kenapa kenapa siswa tidak boleh melewatkan kegiatan PKL ini karna sangat berkaitan erat dengan prestasi baik di sekolah, maupun persiapan menuju dunia kerja.
Namun apa yang di alami salah seorang siswi iSMK Al iklas di desa pende kecamatan Banjarharjo.dalam menjalankan kegiatan PKL.sangatlah di sayangkan.MS (inisial) belum lama ini dalam kegiatan menjalankan kegiatan PKL di salah satu bengkel di desa Cikakak kec Banjarharjo yang di rekomedasi oleh pihak sekolah.ms mengaku mendapat perlakuan yang kurang etis atau tidak senono oleh pemilih bengkel .terpaksa mengadukan ke pihak sekolah dan minta pindah ke tempat PKL yang lain.
Pengakuan MS mendapat perlakuan tidak senono oleh pemilik bengkel itu awal mula salah satu keluarga korban menyampaikan kepada awak media.bahwa MS yang sedang belajar di SMK AL IKLAS di desa pende kecamatan Banjarharjo kabupaten Brebes.mendapat perlakuan kurang etis oleh pemilik bengkel di tempat PKL nya sampe si korban trauma dan sampai sakit .WWN menjelaskan hal seperti sering terjadi di sekolah SMK AL IKLAS desa pende ini pada tahun 2019 juga pernah terjadi hal serupa siswi SMK AL IKLAS mengalami perlakuan tidak senono juga .bahkan belum lama ini salah satu siswa ada yang di keluarkan Tampa alasan yang jelas.
Berdasarkan pengakuan salah satu keluarga korban ini awak media .mencari keterangan dari salah satu mantan siswa yang informasikan di keluarkan dari sekolah Tampa alasan yang jelas.namun setelah awak media mendatangi rumah MJ salah satu mantan siswa SMK AL IKLAS yang bersangkutan tidak ada di rumah di karenakan sedang ikut orang tuanya berdagang di Bandung sehingga awak media Cuma bisa bertemu AD ibu dari MJ.
Sementara AD ibu dari MJ menjelaskan MJ tidak di keluarkan dari sekolah melainkan keluar sendiri .MJ mengundurkan diri dari sekolah karena putus dengan MS dan MS sekarang dekat dengan salah satu gurunya inisial KYN.merasa tidak enak , saingan dengan gurunya sendiri apa lagi gurunya tersebut masih keluarga besar Kepala sekolahnya sendiri jadi MJ memutuskan untuk keluar dari sekolah.
Secara terpisah salah satu guru KYN saat di temui awak media di menjelaskan bahwa benar bahwa MS telah mengadukan hal itu ke pihak sekolah dan pihak sekolah juga langsung merespon hal itu .KYN menjelas kejadian tersebut terjadi hari Jumat 27 Januari 2023.
KYN juga menjelaskan awalnya MS merasa betah dan nyaman melakukan PKL di bengkel Cikakak itu namun saat teman MS yang kebetulan juga PKL di situ libur dan pihak bengkel mewajibkan harus ada yang berangkat kalau libur harus bergantian.jadi terpaksa MS berangkat PKL ke bengkel sendirian di Antarkan sama tantenya.namun sekira jam 8 pagi MS datang ke sekolah beserta temannya.dan mengadukan bahwa MS merasa tidak nyaman PKL di situ di karena kerap mendapat perlakuan kurang etis.sehingga MS minta mundur dari bengkel tersebut.menanggapi hal tersebut pihak sekolah langsung membuat surat pencabutan ke pihak bengkel dan MS di pindahkan ke bengkel yang lebih aman untuk PKL.
KYN juga menambahkan bahwa sekolah berhak menjaga anak didiknya diantarnya hak hidup.hak tumbuh kembang .dan hak perlindungan serta hak partisipasi dari sekolah.KYN juga menambahkan bahwa pendamping sekolah juga sudah mengantarkan pelaku ke rumah korban untuk meminta maaf atas kejadian tersebut.
Namun untuk mengatasipasj hal serupa terjadi lagi paman korban di dampingi pihak sekolah telah mengadukan hal ini ke Polsek banjarharjo.namun dari pihak polsek Banjarharjo di anjurkan langsung perlindungan anak dan perempuan PPA.Polres Brebes.(Marlan Marjono)