targetkasusnews.co.id // ROKAN HULU
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rokan IV Koto, AKP Yohannes Tindaon, S.H didampingi KaSub Sektor Pendalian IV Koto, Ipda Syafrinaldo.SH mediasi masalah lahan di Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Kamis (30/3/2023).
“Keinginan kita sudah terjawab dengan jelas secara bersama-sama. Kita saksikan disini dan menghasilkan kesepakatan bersama, yang berasal dari bapak-bapak peserta musyawarah hari ini,” kata AKP Yohanes Tindaon ,SH .
Dalam pantauan awak media dari hasil kesepakatan meliputi, Pertama, Lahan Hutan Desa seluas 1.783 Hektare (ha) yang terletak di Desa Pendalian sepakat untuk diurus menjadi APL (Areal Penggunaan Lain).
Kedua, Sebelum lahan Hutan Desa berubah menjadi APL tidak dibenarkan melakukan kegiatan dalam lokasi Hutan Desa.
Ketiga, Berperan dalam pengurusan diatas
A. Kepala Desa Pendalian
B. Ketua LPHD Pendalian
C. Zulkifli
D. CV Alfateha
E. Seluruh Ninik Mamak Desa Pendalian
Keempat, Apabila ada perkembangan lebih lanjut pihak desa akan melaksanakan musyawarah dengan Masyarakat.
“Hasil kesepakatan tersebut ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah tertanggal, 30 Maret 2023,” tutur Kapolsek AKP Yohanes Tindaon ,SH dengan Senyum Manis nya mengakhiri .
( AJO / EYT )