Berita  

Kapolsek Tambut Bersama Sat Reskrim Ungkap Pelaku Pengangkutan BBM Bersubsidi Secara Ilegal

Kapolsek Tambut Bersama Sat Reskrim Ungkap Pelaku Pengangkutan BBM Bersubsidi Secara Ilegal

targetkasusnews.co.id // ROKAN HULU

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengangkatan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara Polres Rohul tepatnya di Jl. Sultan Zainal Abidinsyah Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Prov. Riau,Pada Hari Minggu tanggal 2 April 2023 sekitar jam 15.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu Riau AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Polres Rohul IPDA Rian Rahmadi, S.H bersama tim untuk
Melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi,Senin (03/04),

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH menjelaskan,Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas dan/atau liquedfied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dan/atau setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak,Jelas Pangucap,

Lanjutnya lagi,Bahwa Pelaku dugaan Tindak pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi tersebut inisial YN Alias Hendri Bin Afrizal, Laki-laki, 42 tahun, Islam, alamat Desa Rambah Tengah Utara Kampung Padang Rt. 001 Rw.001 Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu Prov. Riau,

Berikut kronologisnya,Bahwa atas dasar informasi dari masyarakat tersebut pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 sekitar jam 15.30 Wib terlihat ada 1 (satu) unit mobil truck Isuzu warna kuning BM 9353 SKY sedang terparkir di Jl. Sultan Zainal Abidinsyah Desa Rantau Kasai Kec. Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu Prov. Riau,ketika di tanya sopir truck mengatakan bahwa truck nya itu berisi babytank yang di dalamnya terdapat minyak jenis pertalite (BBM yang pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah) sebanyak 6000 liter,

Kemudian saat ditanyai tentang dokumen pengangkutan, sopir truk mengatakan tidak memiliki dokumen pengangkutan minyak tersebut, dan sopir truck mengatakan bahwa minyak tersebut di peroleh nya dari Kota Dumai,

Selanjut atas pengakuan tersebut,sopir truck beserta barang bukti minyak yang terdapat di dalam babytank yang berada dalam bak nya itu di bawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum selanjutnya,Kata AKP P Simatupang SH,

Terhadap pelaku disangkakan
Pasal 54 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,Pungkas Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP P Simatupang SH.

( AJO / EYT )