Target Kasus News.co.id
HUMBAHAS _Baru-baru ini, Jumat kemarin, 21-07-2023 tepat nya di Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kejari Humbahas) menggelar konferensi Pers terkait Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Humbahas sampai dengan Juli 2023.
Dalam rangkaian konferensi pers tersebut Kajari Humbahas, melalui kepala seksi intelijen, Gerry Anderson Gultom menyampaikan bahwa dalam hal penanganan tindak pidana korupsi, pihaknya sudah menetapkan Kepala Desa (Kades) Arbaan Kecamatan Onan Ganjang beserta Bendahara nya sebagai tersangka Sabtu 22-07-2023.
” Khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi, sedang ditangani dibidang Pidsus info yang sudah diperoleh dinyatakan, Kepala Desa dan Bendahara Aek Arbaan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan dalam Dugaan Penyimpangan Dana Desa Aek Godang Arbaan Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2020, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni alat bukti keterangan saksi-saksi sebanyak 30 orang yang telah dimintai keterangannya, sebagai alat bukti surat sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat dan keterangan ahli yaitu 2 (dua) orang auditor.
Atas dasar itu pihaknya kemudian melakukan ekspose penetapan tersangka pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 dan ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Penetepan Tersangka TAP-01/L.2.31/Fd.1/07/2023 atas nama MS dan RS pada tanggal 17 Juli 2023.
Dari Laporan Hasil Audit (LHA) oleh Dinas Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp.138.756.200,- (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh enam ribu dua ratus rupiah) dan sudah menetapkan tersangka Kepala Desa dan Bendahara Desa Aek Godang Arbaan.
“Kami juga telah menerbitkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka tertanggal 18 Juli 2023 untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023,” Kata Gerry Gltm.
Dalam waktu dekat ini Gerry juga menjelaskan didepan awak media akan dilaksanakan penyidikan terkait Pupuk bersubsidi masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat kabupaten Humbang Hasundutan dan instansi pemerintah yang terkait,dan awak media berharap berjalan dengan apa yang di harapkan masyarakat pada umumnya dan masyarakat Desa tersebut.
“Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan penyidikan terkait Pupuk Subsidi dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat,” ujarnya mengakhiri.(Jandi P)