Meledak!!! Kasus Anggaran 10,5 Miliar Diduga Tanpa Persetujuan DPRD Diadukan Ke Kejari Purwokerto

Meledak!!! Kasus Anggaran 10,5 Miliar Diduga Tanpa Persetujuan DPRD Diadukan Ke Kejari Purwokerto

Target Kasus News.co.id // Banyumas

Anggaran 10,5 miliar bersumber dari APBD Tahun 2017 Pemkab Banyumas yang digelontorkan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas diduga tanpa adanya persetejuan DPRD Kabupaten Banyumas akhirnya meledak, perkaranya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Pemerintah Kabupaten Banyumas pada tahun anggaran 2017 telah menggelontorkan anggaran sebesar 10,5 miliar.Anggaran itu dialokasikan untuk realisasi pembayaran Tahap I atas Kesepakatan Bersama antara Pihak Pemda Banyumas dengan Pihak PT. GCG Purwokerto yang dibuat pada tanggal 8 Desember 2016 silam, terkait Putusan Eksekusi Mahkamah Agung RI. Namun dalam proses penganggaran itu diduga tidak melalui proses penganggaran yang semestinya, tanpa adanya persetujuan dari DPRD Kabupaten Banyumas.

Dalam hal penganggaran sebuah anggaran itu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah, atas Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah.

“Sehingga sudah sepatutnya diadukan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.Karena patut diduga adanya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.Untuk itu dimohon Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk segera menindaklanjuti aduan ini dengan seadil-adilnya. Surat Aduan kami layangkan pada hari Selasa, (15/11) sudah diterima petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Purwokerto.Surat Aduan tersebut kami tembuskan kepada Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.Dalam aduan ini kami lampirkan 1 (satu) Fotokopi Kesepakatan Bersama Antara PT.Graha Cipta Guna dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, 1 (satu) Fotokopi Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas Perihal Pelaksanaan Pembayaran Tahap I.” kata Ananto Widagdo, S.H, S.Pd kepada Media Target Kasus News, usai melayangkan aduannya.

Menurut Ananto Widagdo, S.H, S.Pd, Kesepakatan Bersama Antara PT.Graha Cipta Guna Sebagai Pemohon Eksekusi Dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas Sebagai Termohon Eksekusi Dalam Pelaksanaan Keputusan/Eksekusi Perkara Perdata, Nomor:14/BA.Pdt.Eks/2010/PN.PwtJo.No.46/Pdt.G/2007/PN.Pwt.Jo.No.88/Pdt/2008/PT.Smg.Jo.No.2443K/Pdt/2008.Jo.No.530.PK/Pdt.2011, dibuat 08 Desember 2016.Surat Kesepakatan ditandatangani di atas meterai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) oleh Pihak Pemohon Ekseskusi, PT.Graha Cipta Guna, Yohanes Widiana dan ditandatangani oleh Termohon Eksekusi Pemerintah Kabupaten Banyumas diatas cap Bupati Banyumas, Achmad Husein.Juga ditandatangani oleh Jaksa Pengacara Negara; Rina Virawati. SH,,MH, Jaksa Utama Pratama; Rinawati Wahyuningsih, SH.,MH, Jaksa Madya; Joko Kuswanto, SH, Jaksa Muda; Ernawati S, SH, Jaksa Muda; Anton Sutrisno, SH.,MH, Jaksa Muda tersebut menyebutkan antara lain; Para Pihak telah melakukan kesepakatan guna menyelesaikan sengketa dalam perkara tersebut, dengan hasil kesepakatan sebagai berikut; Bahwa Pelaksanaan Putusan/Ekseskusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2443 K/Pdt/2008 tanggal 27 Oktober 2009 segera dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas secara sukarela; Bahwa kewajiban Termohon Eksekusi untuk membayar uang kepada Pemohon Eksekusi yaitu disepakati sebesar Rp.22.000.000.000,- (duaupuh dua milyar rupiah).

Bahwa pembayaran kewajiban Termohon Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi sebagaimana tercantum dalam poin 2 tersebut diatas akan dilaksanakan dengan secara bertahap dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun anggaran yaitu; Tahap I dalam tahun 2017 sebesar Rp.10.500.000.000,-(sepuluh milyar lima ratus juta rupiah), yang akan dibayarkan paling lambat tanggal 31 Januari 2017; Tahap II dalam Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); Tahap III dalam Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah).Dan untuk Tahap II dan Tahap III kewajiban pembayaran tersebut akan dipenuhi selambat-lambatnya tanggal 31 Desember Tahun Anggaran yang bersangkutan.Apabila terjadi keterlambatan pembayaran dan kekurangan pembayaran sesuai yang dijanjikan, Pemerintah Kabupaten Banyumas bersedia untuk dikenai sanksi berupa membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per-hari keterlambatan.” jelas Ananto Widagdo, S.H, S.Pd.

Kabag Hukum Pemda Banyumas saat dikonfirmasi menyatakan, tidak bisa memberikan konfirmasi, karena saat itu tidak mengalami proses penganggarannya.” Nuwun sewu pak, saya tidak mengalami proses penganggarannya pada saat itu.Saya tidak bisa memberikan konfirmasi apa apa, ” kata Arif Rohman yang baru beberapa bulan ini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemda Banyumas.Untuk Bupati Banyumas, Ir.Achmad Husein dan pejabat Pemda Banyumas yang lainnya, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.


Sangat Mencengangkan
Hasil Konfirmasi dari beberapa sumber yang diperoleh Media Target Kasus News, sangat mencengangkan, begini kata mantan Anggota DPRD Banyumas Periode 2014 – 2019.

Bambang Pujianto, mantan Anggota Komisi B, bagian Banggar, DPRD Banyumas Periode 2014 – 2019. Masalah anggaran yang 10.5 miliar terletak pada pemasangan/penganggaran anggaaran itu sendiri, karena dalam pwmbahasan dulu itu sama sekali tidak ada anggaran untuk itu.Yang nilainya angka 10.5 miliar sebenarnya ranahnya Komisi A, sekarang Komisi I, ternyata disitu tidak ada pembahasan, yang ada justru disini anggaran untuk penanganan masalah yang besarnya tidak sebesar itu (10,5 miliar) sangat kecil, kisaran angka 5 juta apa berapa, itu yang terjadi seperti itu.

” Tahu-tahu dilakukan eksekusi untuk membayar, yang tahu tentunya pihak Eksekutif bukan Legislatif pada waktu saya dulu.Seperti apa bisa muncul seperti itu permasalahan yang ada pada saat ini, kenapa tidak dianggarkan, tidak dibahas, kok tahu-tahu dilakukan.Artinya uang sebesar 10,5 miliar dari mana, uang siapa.Padahal Fungsi Pokok Dewan salah satunya Fungsi Anggaran, waktu itu kita tidak menganggarkan kok bisa membayar, siapa yang membayar, dari Dewan tidak tahu pada saat itu.Anggaran untuk penanganan masalah hanya 5 juta permintaan dari Bagian Hukum Pemda Banyumas yang tercatat di KUAPPAS.Kalau memang penganggaran tidak melalui Dewan dalam hal ini seharusnya ada konsekuensi hukum, karena tidak sesuai aturan, tidak sesuai prosedur yang sebenarnya.Otomatis itu menyalahi hukum dan tentunya menjadikan cacat hukum.Konsekuensi cacat hukum, otomatis hal-hal seperti itu batal demi hukum, karena tidak melalui proses, hal tersebut melanggar aturan pada UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, juga melanggar Permendagri No.21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Atas Perubahan Permendagri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga melanggar UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, hal fungsi DPRD salah satunya fungsi anggaran,” jelas Bambang Pujianto.

Yogaa Sugama, mantan (Banggar) Anggota DPRD Banyumas periode 2014 – 2019 menyatakan: Anggaran Rp. 10,5 M tersebut dipertanyakan karena tidak sesuai prosedur. ” Tadinya dalam proses Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak ada kok jadi ada, kan jadi ditanyakan sama Banggar. Proses penganggaran harus melalui komisi, melewati Banggar ini tidak ada, ” kata Yoga.( Banyumas – Trie)